Webinar ini merupakan bentuk konsistensi ikhtiar IKANO UNPAD Dalam Memberikan, serta solusi terhadap permasalahan dan problematika hukum yang timbul dalam praktik, termasuk dalam keadaan Pandemi Covid-19.




(Bandung kawalitv.com) IKANO UNPAD menyelenggarakan ‘Webinar’ atau Seminar online yang membahas Tema yang sangat menarik, aktual dan penting untuk dibahas dan dipahami bersama yaitu tentang “Case Sharing & Problem Solving dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris / PPAT”  .
Acara diikuti oleh hampir 500 orang dari berbagai penjuru Nusantara.  Seminar online, yang digelar di Bandung kamis, 29 April 2020, Acara kegiatan Ikano Unpad kali ini menghadirkan kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Drs. LIBERTI SITINJAK, MM.,M.Si yang diwakili oleh Bapak Heriyanto, SH.,MH selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Adapun pembicara lain adalah : Ibu Dr (Cand) Elis Nurhayati, SH, MH, Ketua Majelis Kehormatan Wilayah Jawa Barat IPPAT Ibu Jenni Mariani Respati, SH, Ketua Dewan Kehormatan Wilayah Jawa Barat INI Dr. Erni Rohyani, SH.,M.Hum, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi Jawa Barat  Bapak Dr. H. Deny Haspada, SH.,Sp.1, Wakil Ketua MKNW Jawa Barat  Bapak Muh. Asad Haji Muhammad, Sh.,Sp.1.,M.Hum, Anggota MPW Notaris Jawa Barat. Turut mengikuti acara webnar pula Kaprodi Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran : Dr. Dadang Epi Sukarsa, SH.,MH. Ketua Dewan Penasehat IKANO UNPAD, Bapak Badar Baraba, SH,MH. 
 
 
Dr. Ranti Fauza Mayana. SH. SpN selaku Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran, Bandung dalam sambutannya menyatakan,  kegiatan Webinar ini merupakan bentuk konsistensi ikhtiar IKANO UNPAD menyediakan forum dan wadah komunikasi, koordinasi, konsolidasi, edukasi serta berbagi informasi penting yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan jabatan, serta solusi terhadap permasalahan dan problematika hukum yang timbul dalam praktik, termasuk dalam keadaan Pandemi Covid-19. 



Seperti kita ketahui bersama, dalam kondisi apapun Notaris / PPAT sepenuhnya harus memahami bahwa Notaris / PPAT sebagai Jabatan yang menyelenggarakan sebagian kewenangan negara dalam ranah hukum privat dan juga melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat perlu berpegang teguh pada profesionalisme, proporsionalitas dan ketaatan terhadap kode etik dalam melaksanakan jabatan, sehingga menjadi suatu pelayanan yang memberikan tidak saja kepastian dan jaminan mengenai otentisitas akta tetapi juga perlindungan hukum bagi para pihak juga terhadap Notaris/PPAT yang bersangkutan 


Berangkat dari pemikiran tersebut IKANO UNPAD tergerak untuk menyelenggarakan Webinar yang membahas “Case Sharing & Problem Solving dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris / PPAT” dengan menghadirkan para nara sumber yang sudah tidak diragukan lagi kompetensi dan kredibilitasnya dan akan dipandu oleh Bapak Muhammad Sugiedi Imam Santoso, SH, selaku Moderator sebagai sarana upgrading keilmuan dan keterampilan bagi Notaris / PPAT agar dapat lebih berwawasan, 



beretika, berintegritas sekaligus mengimplementasikan prinsip kehati – hatian dalam menjalankan jabatan. 

Case Sharing & Problem Solving dalam Webinar kali ini akan membahas berbagai hal terkait Pelaksanaan Jabatan Notaris / PPAT yang diharapkan dapat membantu Notaris / PPAT mengambil langkah preventif dan lebih cermat memperhatikan berbagai hal terutama hal – hal yang merupakan bagian dari tugas dan kewenangan sekaligus tanggung jawab yang diemban Notaris/PPAT dalam pelaksanaan jabatan. 


Di sisi lain, menurut Ranti dalam praktik sering timbul problematika hukum dikarenakan kondisi / keadaan tertentu, sehingga berbagai macam ketentuan dan permasalahan perlu dikaji pula penerapan dan implementasinya, salah satunya karena tidak semua elemen penegak hukum memahami benar seluk beluk Kode Etik Pelaksanaan jabatan Notaris / PPAT ataupun karena para pihak yang tidak beritikad baik sehingga menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari dan menyebabkan rekan – rekan Notaris / PPAT tersangkut persoalan / kasus padahal telah melaksanakan jabatan sesuai dengan ketentuan. Pada kondisi ini hendaknya rekan – rekan terbuka dan proaktif berkomunikasi 
secara terbuka dengan pihak Majelis Kehormatan Notaris di masing – masing wilayah agar dapat memperoleh bimbingan, pengayoman dan pendampingan jika diperlukan. Penting untuk dipahami bahwa jangan sampai rekan Notaris / PPAT melaksanakan jabatan tidak sesuai dengan kode etik dan melakukan pelanggaran karena dalam hal ini dapat langsung dilaksanakan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


Semoga Webinar ini dapat menjadi sarana berbagi informasi, edukasi sekaligus wadah untuk menemukan pemecahan masalah yang timbul dalam pelaksanaan jabatan Notaris/PPAT dalam berbagai kondisi, sehingga pelayanan yang diberikan Notaris / PPAT tetap terjaga kualitas dan profesionalitasnya melalui sosok Notaris PPAT yang senantiasa semangat, meng upgrade diri dan menambah pengetahuan serta meningkatkan kemampuan problem solving sebagai bekal dan pedoman agar langkah dan tindakan yang diambil oleh Notaris / PPAT dalam pelaksanaan jabatan tidak menjadi suatu hal yang malah dapat menimbulkan kerugian dan permasalahan hukum dikemudian hari bagi para pihak apalagi sampai menjadi suatu 
malpraktik hukum / pelanggaran kode etik profesi, dan dalam hal terdapat rekan – rekan Notaris PPAT yang menghadapi permasalahan dalam pelaksanaan jabatan, semoga Webinar ini dapat menghadirkan solusi dan pencerahan bagi penyelesaian permasalahan yang dihadapi. Sementara itu dalam sesi Tanya jawab menarik terkait tanda-tangan yang tidak bersamaan ini akan menibulkan masalah menurut Bapak Muh. Asad Haji Muhammad, Sh.,Sp.1.,M.Hum, Anggota MPW Notaris Jawa Barat. 


Menurut saya tetap pada prinsif bahwa penandatangan harus bersamaan dalam artian kata dan hari dan waktu dan jam yang sama karena logikanya ketika di cantumkan diaktanya kan harus di tulis, baik tanggal dan waktunya. Misalkan jika satu satu pihak ttd jam 9 pagi sedangkan pihak lain ttd jam 4 sore , lalu  yang mau ditulis diakta yang mana, pagi atau sore itu contoh kecil. Lalu jika para pihak mengiginkan A lalu pihak lain mengiginkan B sehingga bagaimana merumuskannya? Jadi intinya perlu ada kesepakatan sesuai yang tercantum dalam Khuperdata 1320 agar dikemudian hari tidak ada permasalahan yang ditimbulkan dan notaris juga harus hati-hati untuk menentukan itu. Memang disatu sisi ini ada dalam perdebatan akan tetapi kita jagan mengiginkan dan jagan membuat penafsiran baru apapun namanya yang pada akhirnya menjerumuskan notaris. Syaran saya notaris membuat akta otentik harus sesuai dengan UUJN dan Kode etik Notaris serta mentaati rambu-rambu sesuai dengan SOP yang sudah di tentukan.**Tedi 
Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA