Tagor Simanjutak. SH, menanggapi referendum


Tagor Simanjutak. SH yang bertindak selaku Tim Pengawal putusan PN Jakarta Barat No.694/Pdt.G/2018) kepada media melalui seluler pada hari yang sama pukul 21. 51 Wib menanggapi hasil Konferensi Pers yang d gelar PP IPPAT terkait referendum dan permasalahan lain terkait organisasi.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan pasal 16 dan pasal 18 AD – ART PP IPPAT yang berwenang melakukan referendum adalah PP IPPAT yang sah dan legitimet.

“Saat ini PP IPPAT eks Kongres VII Makassar sudah dibekukan sebagaimana diktum 8 Putusan 694, sehingga dengan dibekukannya PP IPPAT versi JP, secara hukum dan juga AD ART, JP dan pengurus lainnya tanpa kecuali tidak berhak bertindak untuk dan atas nama PP IPPAT,” tegas Tagor.

Namun demikian, ia menjelaskan untuk pelaksanaan referendum PP IPPAT harus menyurati seluruh anggota IPPAT dengan surat tercatat atau kurir, menjadi pertanyaan mendasar apakah mereka punya data yg pasti jumlah anggota IPPAT, hal ini penting dalam menentukan jumlah setengah lebih anggota yang setuju dan tidak setuju.

Menurut info di lapangan, lanjut Tagor, anggota tak disurati by email tapi hanya ditanyain lewat wa dan yg di wa-pun yang marak hanya di beberapa Pengwil tertentu. Tambahan, bahwa putusan 694 memang belum inkracht dan gak pernah terlintas dalam fikiran untuk memohon eksekusi.

Mesti dipahami tegas Tagor, “dalam diktum 8 putusan ada aturan khusus yang dirumuskan majelis hakim berupa larangan, larangan inilah bila dilanggar bisa berakibat pidana bila unsurnya terpenuhi, hal inilah yang terjadi pada LP dengan terlapor JP yang spdp sudah terbit dan beberapa saksi termasuk Priyatno sudah di BAP dengan titel Pro Justitia”. (Pm)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA