“Referendum” bisa lahirkan optimisme


JAKARTA) Senin malam, 20 JULI 2020, tepat pukul 19.15 bertempat di rumah makan Batik Kuring, Sudirman Central Busines District (SCBD), Jakarta Selatan, jajaran Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) yang dihadiri oleh Kabid Organisasi Irwan Santosa. SH. MH, Kabid Pengayoman Zulkifli Harahap, SH, Sekretaris Umum Priyatno. DH. MKn, Kabid Publikasi, Irma Bagindo SH kembali melambungkan bergulirnya pengambilan keputusan di luar kongres (referendum). Tapi di sisi lain muncul juga realitas yang tak mudah ditundukan dari seberang yang menamakan diri sebagai “PPAT Peduli IPPAT (atau Tim Pengawal Putusan PN Jakarta Barat No.694/Pdt.G/2018)” yang dikomandoi oleh Tagor Simanjuntak.SH sebagai Juru bicaranya. Kawalitv.com melaporkannya dalam dua sisi yang berbeda dan terpisah.

Membengkaknya ujaran kebencian dan isu-isu negative seperti yang disampaikan Dr. Irwan Santosa. SH. MH selaku Ketua Bidang Organisasi pada konferensi pers tersebut, sudah mengarah bukan saja terhadap personal tapi juga kepada organisasi PP IPPAT hasil pilihan Kongres Makasar 2018 silam. Cemas berkecambah terhadap organisasi bergelayut di banyak kepala pengurus menjawab keluhan anggota yang berkembang di jagat media sosial.

Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Pusat Ikatan pejabat pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), Dr. Irwan Santosa. SH. MH menilai, bergulirnya pengambilan keputusan di luar kongres (referendum) merupakan buah dari akumulasi sejumlah persoalan di orgasnisasi PP IPPAT, yang saat ini berkembang pula di ruang media social.

“Informasi yang berkembang di ranah media social sudah menjurus kepada pencemaran, baik itu kepada organisasi maupun secara personal kepada jajaran pengurus PP IPPAT. Dan saat ini kita tengah melakukan upaya hukum atas pencemaran tersebut, kita tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Irwan dihadapan awak media pada konferensi pers itu.

Jajaran PP IPPAT saat menghadapi Konferensi Pers di RM Batik Kuring, Jakarta

Oleh karenanya, sebagaimana di sebutkan dalam press release, lanjut Irwan, pada butir ketujuh, segala tindakan yang menggunakan putusan PN Jakarta barat No 694/2018 yang belum berkekauatan hukum tetap sebagai dasar untuk mensomasi dan membuat laporan polisi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, terhadap Ketua Umum PP IPPAT dan anggota IPPAT lainnya, adalah suatu tindakan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), baik pidana maupun perdata, yang pasti atas tidankan tersebut pasti akan diambil upaya hukum.

Ditanya soal ketidak hadiran Ketua Umum PP IPPAT Julius Purnawan, SH. MSI, ditegaskan Irwan bahwa ini bukan satu keadaan luar biasa dimana ketua umum tidak bisa hadir. Dan ketidakhadiran dapat diwakili oleh dua ketua bidang dan satu sekretaris. “Ketidakhadiran ketum tidak perlu Saya jelaskan di sini,” tegas Irwan.

Selanjutnya, soal Rakornas. Ditegaskan Irwan, Rakernas (Rapat Kerja Nasional) sampai saat ini memang belum bisa dilaksanakan lantaran pandemi Covid-19. Bicara aktifitas organisasi yang tidak ada dalam AD ART, menurut Irwan, sepanjang aktivitas acara yang tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan, dan tidak bertentangan dengan kesusuliaan bisa dapat dilakukan. Masalahnya tapi ini organisasi, maka hasil dari event Rakornas itu timbul pertanyaan, bisa tidak dibawa keorgaanisasi?.

Diakui Irwan, Rakornasi itu memang bukan agenda yang tercatat dalam AD ART, dan memang belum. Tetapi Rakornas ini dihadiri oleh 50 persen plus satu pengurus Wilayah, maka tentu hasilnya tidak akan sia-sia dong! Dan hasilnya kita akan bawa ke event yang resmi melalui Rakernas. Karena kondisi sekarang pada pandemic Covid, maka Rakernas itu akan kita adakan secara daring.

Oleh karena Rakerns secara daring tidak diatur dalam AD ART PP IPPAT, maka lanjut Irwan, di ajukanlah “referendum, kapan itu? Yaa sementara ini menunggu hasil referendum yang telah dikeluarkan PP IPPAT pada 20 Juni 2020 lalu, maka pada 30 hari kedepan kita tunggu hasilnya setelah itu baru kita bisa melakukan Rakernas.

Sekretaris umum PP IPPAT, Priyatno menambahkan, semestinya Rakernas memang dilaksanakan minimal sekali dalam setahun setelah dilantiknya kepengurusan PP IPPAT, tapi karena cukup satu tahun maka dilakukanlah “Rakornas” yang di gelar di Bali. Dan hasil Rakornas ini merupakan referensi untuk bisa dibahas dalam Rakernas tetapi belum sempat rakernas, kondisi dunia dihantam Pandemi Covid19.

“Semestinya sudah dua kali Rakernas tapi karena ada pandemic Covid19, pada saat tahun 2020 iini. Maka diambilah keputusan diadakan referendum pada 20 Juni 2020 lalu,. Ini sudah melalui persetujuan seluruh pengurus, termasuk dewan pakar, dewan penasehat dan sebagainya. Maka jalan satu-satunya adalah melalui referendum meminta persetujuan anggota. Karena keputusan tertinggi ditangan anggota, kenapa ini kita lakukan, semata-mata hanya untuk organisasi sebagaimana diatur dalam AD ART organisasi dan bukan keinginan pribadi-pribadi pengurus,” imbuh Priyatno.

Maka lanjut Priyatno, kemudian lahirlah apa yang kita sebut sebagai “Referendum”. Menurut Priyatno, enam bulan sebelum kongres, Keputusan Diluar Kongres adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Anggota Biasa Perkumpulan. Dan Pengurus Pusat harus menyampaikan keputusan diluar Kongres tersebut kepada seluruh Anggota Perkumpulan melalui Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah hasil jawaban dari seluruh Pengurus Wilayah diterima.

“Jika ternyata rencana keputusan diluar Kongres tidak disetujui, maka hal itu harus diberitahukan kepada semua Anggota Perkumpulan melalui Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah,” terang Priyatno.

Kembali kepada soal organisasi, ditegaskan Priyatno, bahwa organisasi, ada atau tidak permasalahan tetapa harus berjalan. Dengan surat keterangan dari pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, sebagaimana yang selama ini dilakukan oleh PP IPPAT, kiranya tak ada lagi keraguan kepad pengurus wilayah IPPAT, dan Penguru daerah IPPAT di seluruh Indonesia, untuk tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPAT dalam rangka menjalankan aktivitas perkumpulan untuk memberikan pelayanan kepada anggota.

Oleh karenanya, kepada Pengwil IPPAT dan Pengda IPPAT di seluruh Indonesia tidak perlu takut pada ancaman somasi dan laporan polisi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab , karena tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. (PM)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA