Lombok Utara – Komandan Korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. Sh. M.Han., menghadiri rapat internal terkait dengan percepatan pembangunan rehab rekon SK 22 dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Utara yang dihadiri Dandim 1606/Lobar Kolonel Czi Efrijhon Kroll, Ketua DPRD KLU Nasrudin, S.Hi., Ketua Pansus rumah tahan gempa Tusen Lashima, Kalak BPBD KLU Muhadi, SH., Pasiter Korem dan Kodim Lobar, Kasat Binmas Polres KLU AKP Gusti Lanang Wijaya, para Danramil se KLU, Korwil, Korcam fasilitator RTG, perwakilan Kancab BRI Tanjung) dan perwakilan Aplikator di di Posko terpadu rehab rekon Kabupaten Lombok Utara, Rabu (15/1).
Kalak BPBD Lombok Utara dalam pembukaan rapat menyampaikan rincian anggaran yang telah di salurkan BNPB sesuai dengan data rekening yang sudah tercetak dan mengajukan dua solusi yang bisa berikan yakni dengan cara mentransfer dana yang sudah masuk senilai Rp 167.900.000.000,- untuk anggaran SK 22 dan SK 23 dengan kriteria rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan atau mempreoritaskan rusak berat dari SK 22 samppa SK 25.
Dalam hal tersebut Danrem 162 WB meminta agar pelaksanaan rehab rekon dipercepat mengingat waktu yang diberikan terbatas hingga dua bulan kedepan, maka harus ada metode untuk menyalurkan dana dari Pemerintah Pusat kepada masyarakat sehingga proses rehab rekon bisa berjalan sesuai harapan.
Selain itu Danrem juga menyampaikan pesan dari Kepala BNPB RI bahwa rehab rekon seharusnya sudah selesai pada 21 Desember 2019 baik rumah rusak ringan dan sedang, sedangkan untuk keseluruhan di targetkan harus selesai pada 31 Maret 2020.
Terhadap pihak perbankan, Danrem meminta agar memberikan pelayanan kepada penerima anggaran RTG sesuai SK sampai tanggal 31 Maret 2020 sesuai ketentuan prosedur yang ada.
Ketua DPRD KLU menegaskan kepada Kalak BPBD KLU untuk segera diselesaikan pembangunan baik fisik maupun administrasi dari SK yang sudah turun hingga tanggal 31 Maret 2020.
Sedangkan Ketua Pansus RTG pada kesempatan tersebut menyampaikan untuk mempercepat pembangunan RTG sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka dari Pansus akan lebih menyederhanakan terkait administrasi, dan akan mengumpulkan para Aplikator untuk menyelesaikan tanggung jawab pembangunan.
Dandim 1606/Lobar menyampaikan pihaknya akan siap membantu mengawasi dan mengawal proses pembangunan sampai dengan selesai maupun proses penyerapan anggaran dari Pempus hingga 100 persen sampai batas waktu tanggal 31 Maret 2020.
Pada kesempatan itu, perwakilan aplikator juga meminta agar tidak memponis semua aplikator itu tidak bagus dan banyak di salahkan. Menurutnya, aplikator yang baik juga dapat membantu mempercepat pembangunan karena kami tulus membantu masyarakat.
“Kita bisa memilah aplikator yang baik dan mana yang nakal sehingga tidak memponis semua aplikator berbuat tidak baik,” tutupnya.
Sebelumnya, Danrem 162/WB didampingi Dandim 1606/Lobar dan rombongan melaksanakan peninjauan pembanguna RTG di Dusun Mangala Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Lombok Utara.**Fadli Batubara
0 comments:
Post a Comment