Notaris Menjalankan Integritas Sebagai Pejabat Umum

Bandung, kawalitv.com
 














Senin, 14 Mei 2018, bertempat di West Point Hotel di bilangan Jalan Raya Garuda Kota Bandung, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia  (Pengwil INI) mengelar acara diskusi hukum pengayoman dan perlindungan.
Mengusung tema 'Perlindungan Hukum Notaris Melalui Hak Imunitas dalam Menjalankan Integritas Sebagai Pejabat Umum diskusi hukum kali ini pada sesi pertama menghadirkan pembicara Guru Besar Universitas Islam Bandung, Prof. Dr. Nandang Sambas. SH. MH dan Abdul Syukur Hasan. SH selaku Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris dengan Moderator Martinef. SH (Notaris PPAT Bekasi).
Guru Besar Pidana dan Kriminology Universitas Islam Bandung, Prof. Dr. Nandang Sambas. SH. MH dalam paparannya mengemukakan bahwa wewenang utama Notaris sebagai seorang pejabat umum terletak pada pembuatan akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh Undang-Undang atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan," ujar Nandang.
Dan seringkali lanjut Guru Besar Pidana Unisba ini dipersoalkan konsekwensi lain yang terjadi dilapangan terkait akta yang dibuat sebagai alat bukti.
"Untuk itu saya menghimbau agar notaris jangan terlalu pasif kalau saja akta yang dibuat bisa menimbulkan persoalan hukum.
Namun demikian akta yang dibuat notaris dapat saja menimbulkan akibat tanggungjawab hukum bagi notaris," tegas Nandang .
 "Dalam hal kewajiban merahasiakan akta yang diperintahkan undang-undang (mandatory) tersebut diperkuat dengan sumpah atau janji jabatan notaris, bahwa akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatannya, kecuali undang-undang menentukan lain," ujar Nandang
Dengan kata lain, lanjut Nandang alasan pembenaran membuka kerahasiaan isi akta notaris mesti ditentukan undang-undang.
Selain itu, terang Nandang sebagai perlindungan hukum atas hak-hak keperdataan warga negara, kewajiban merahasiakan isi akta oleh notaris, tentu juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan atas kerahasiaan kepentingan dan rahasia pribadi para pihak  menurut tatanan hukum  yang termuat di dalam akta.

 

Menurut Abdul Syukur Hasan. SH mengutarakan sekarang ini rekan-rekan notaris harus benar-benar mempersiapkan diri dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat notaris.
"Dulu ketika saya bekerja di salah satu notaris dinera 80 an tidak ada notaris mau dipanggil polisi. Yang ada penyidik mencari keterangan kekantor notaris," ungkap Abdul Syukur.
Abdul Syukur mengingatkan agar dalam komparasi akta yang dibuat oleh notaris  atau semacam statment yang dibuat mulai dari awal akta dan akhir akta sesuai dengan 
 "Jangan sampai akta ada istilah punya kaki sehingga akta itu lari kemana-mana. Mau tetib atau tidak tergantung pribadi masing-masing agar dibelakang hari menghadapi masalah," ujar Abdul Syukur.
Abdul Syukur mengingatkan bahwa pertanggungjawaban notaris itu sepanjang hidupnya. Untuk itu harus hati-hati dalam setiap pembuatan dan penandatanganan akta.
"Begitu besarnya tanggungjawab notarismaka dia haruslah orang yang bemar-benar profesional. Profesional dimaksud dalam arti memliki pengetahuan dan kemampuan yang mumpuni," terang Abdul Syukur.
"Jabatan Notaris ini harus dipegang oleh orang yang jujur, amanah dan tidak berpihak. Inilah sejatinya notaris," imbuh Abdul Syukur. (Pramono&wsn)


Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA