Pelaku penganiayaan anak di bawah umur diamankan

Polsek Kemang Polres Bogor Polda Jabar telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan 1 (satu) korban luka berar dan 1 (satu) korban meninggal dunia yang terjadi di Kp. Hambulu RT 03/06 Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
Pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekitar jam 12.15 WIB, Ketika korban Sdr. Muhamad Ridwan Ogi Alamsyah (17th) alamat Kp. Tegal RT 06/05 Desa Tegal Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor
dan Sdr. Fikri Fahrian Najib (17th) alamat Kp. Tegal RT 08/06 Desa Tegal Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, serta saksi Sdr. Bastian Sugiarto pulang dari sekolah dengan mengendarai satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Sdr. Bastian Sugiarto. Pada saat berada di jalan Kp.Hambulu, korban dan saksi berpapasan dengan para pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor yang masing-masing satu kendaraan 3 orang dan 1 sepeda motor lainnya 2 orang.
Setelah berpapasan dengan para pelaku, kemudian para pelaku berputar arah dan mengikuti sepeda motor korban. Pada saat berada dijalan Kp. Hambulu tepatnya di depan Perumahan Bogor Kemang Residence, para pelaku menghadang Korban dan menanyakan Sekolah di mana. Setelah dijawab oleh korban kemudian tiga orang pelaku mengeluarkan senjata Tajam dan mengejar dua orang koban lalu mengeroyok Sdr. Muhamad Ridwan Ogi Alamsyah dan Sdr. Fikri Fahrian Nasib, sedangkan Saksi Bastian Sugiarto berada di atas sepeda motor. Setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban kemudian para pelaku melarikan diri. Melihat dua orang temannya menjadi korban pembacokan kemudian saksi Sdr. Bastian Sugiarto membawa korban pulang ke rumahnya dan selanjutnya korban dibawa ke R.S Duafa untuk mendapatkan pertolongan. Sekitar jam 15.00 WIB setelah mendapatkan perawatan di IGD R.S Duafa korban An. Muhamad Ridwan Ogi Alamsyah dinyatakan meninggal dunia karena mengalami luka tusukan senjata tajam pada bagian dada,  sedangkan korban An. Fikri Fahrian Nasib mengalami luka Bacok pada bagian kepala dan punggung.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekitar jam 18.00 WIB informasi dari warga bahwa ada seorang pelajar yang sedang berobat di klinik di daerah Cibeuteung Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, kemudian anggota langsung meluncur ke klinik tersebut. Dan didapat HP milik saksi Bimo Sebagai jaminan, karena pelaku-pelaku tidak punya uang dan anggota mencari saksi Bimo tersebut. Kemudian saksi Bimo menyebut bahwa yang sedang berobat tersebut adalah pelaku yang bernama Sdr. ST (17) alamat Cibeuteung Uduk Kecamtan Ciseeng Kabupaten Bogor. Selanjutnya anggota langsung melakukan pengejaran dan selanjutnya berhasil di tangkap dan masih ada 4 orang pelaku yang masih DPO atas nama Sdr. WL, Sdr. WD, Sdr. Q dan Sdr. RF.
Barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) buau senjata tajam berupa celurit dan 2 (dua) buah setel seragam sekolah milik korban.
Modus Operandi diduga pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara membacokkan ke korban dengan mengunakan senjata tajam berupa sebilah clurit.**setiawan
Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA