Plt. Kades Tak Bisa Tanda Tangani Perubahan APBDES?



Ciamis(Kawali TV),
     Plt Kepala Desa yang kini di jabat oleh Sekretaris Desa, akibat kekosongan jabatan Kepala Desa,karena habis masa jabatannya, ternyata mempunyai konsekwensi tersendiri,yakni seorang Plt tidak bisa menandatangani dokumen Perubahan APBDES.
Salah satunya terjadi di Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.


     Di sisi lain melalui SE Mendes No 08 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid -19 mengharuskan Desa merubahan APBDES Tahun 2020 agar komponen anggaran mengalokasikan Dana Penganan Covid -19 dan Padat Karya Tunai.
      " Justru itu kami pun belum bisa melakukan APBDes Perubahan.Kami harus menunggu pelantikan Penjabat Desa tanggal 5 Mei ini." Ujar Syamsi,Plt Desa Pusakanagara kepada Kawali TV belum lama ini.


       Syamsi mengatakan konsekwensinya Desa akan lambat dalam mencairkan Dana penanganan Covid 19. 
      " Kami sudah alokasikan melalui rancangan APBDes perubahan  bahwa penaganan Covid 19 di Desa kami sebesar Rp. 112 Juta ,mulai dari peralatan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun),Pembelian Masker dan Penyemprotan dan lain lain." Ujar Syamsi.
        Syamsi melanjutkan bahwa dirinya sebagai Plt tidak punya kewenangan untuk menandatangani APBDES Perubahan.
        " Sesuai UU yang mempunyai Kewenangan untuk merubah APBDES hanya Kades Definitif dan Penjabat Desa atau PJs Kepala Desa." Paparnya.(AK/Kawali TV).
Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA