Saat ini
Pemerintah RI melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN membentuk Majelis Pembina dan Pengawas atau
MPP. Majelis ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN No 2 Tahun 2018.
Direktur Pengaturan
dan Penetapan Hak Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN, Andi Ten
Risau SH. M Hum mengatakan bahwa MPP
diharapkan bisa menjadi wadah yang membina dan mengawasi PPAT.
"Tujuannya
menjadikan PPAT Profesional dan Berintegritas."ucapnya kepada awak media,
usai menjadi pembicara dalam Seminar MPP
dan Kode Etik PPAT yang dihelat oleh Pengurus Pusat IPPAT, pada Hari
Jum'at 2 November 2018 di Hotel Sahid
Jakarta.
"Profesional
artinya produknya mempunyai jaminan kepastian hukum dan pelayanan yang
baik berdasarkan kode etik IPPAT."
jelasnya.
Lebih lanjut Andi
mengatakan bahwa MPP juga diharapkan menjadikan PPAT berintegritas.
"Integritas
artinya jujur terbuka serta hal hal lain
yang mengacu pada unsur kemanusiaan. " lanjutnya.
Adapun mengenai
unsur dari MPP, Andi menjelang lebih lanjut bahwa unsur MPP terdiri dari BPN dan PPAT dengan komposisi
keanggotaan 60 :40 .
"Misal
dengan keanggotaan 11 orang MPP berarti 6 orang dari BPN dan 5 dari PPAT.
Begitu seterusnya dari MPP pusat hingga daerah."ucapnya.
Ketika ditanya
soal kriteria anggota MPP , Andi menegaskan bahwa MPP harus dari pegawai yang
mempunyai kualifikasi mumpuni dalam hal
pembinaan.
" Bisa
membina dan mengawasi tentunya."Ujarnya.
Ditempat yang
sama namun terpisah, hal senada diungkapkan oleh Ditjen Hubungan Hukum dan Ke
Agrariaan Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN , Djamaludin SH, M Hum.
Ia mengatakan bahwa MPP bertujuan untuk melakukan pengawasan
internal kepada PPAT.
"
Tujuannya supaya lebih profesional dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Kalaupun ada Punishment itu sifatnya internal , seperti ada
pelanggaran kode etik misalnya."jelasnya.
Hal tersebut
lanjut Djamaludin tidak menghilangkan aspek koordinasi dengan pihak Kepolisian
dan Kejaksaan yang selama ini terjalin dengan baik.
"Nah MPP
ini pun dalam prakteknya murni melakukan pembinaan dan pengawasan internal kepada PPAT juga Notaris,
Karena PPAT juga Notaris dan Notaris juga PPAT"Ujarnya.
Ditanya soal
unsur MPP, Djamaludin mengatakan bahwa unsur MPP hanya terdiri dari BPN dan
PPAT.
"Karena
PPAT ini tugasnya membantu BPN, jadi otomatis unsur BPN dan PPAT saja."
ucapnya.
Masih menurut
Djamaludin kriteria PPAT yang masuk kedalam MPP adalah PPAT yang menguasai
tupoksinya sebagai PPAT.
" Salah
satunya menguasai bidang hukum pertanahan." katanya.
Seminar MPP dan
Kode Etik PPAT tersebut dilaksanakan oleh Pengurus Pusat IPPAT dalam Rangka
menyambut Hari Nasional Tata Ruang (HANTARU) dan HUT IPPAT Tahun 2018.
Membahas hal ini, PP IPPAT membuat seminar dan membicarakan khusus mengenai MPP ini. Julius Purnawan, SH mengatakan dalam sambutannya bahwa dirinya sangat mensyukuri karena bisa terlaksananya seminar ini. menurut dia, ini adalah kegiatan pertama setelah dirinya terpilih menjadi ketu PP IPPAT. PPAT memang harus memahami ujar Julius, untuk itu maka seminar ini diadakan dan khusus para PPAT yang membahasnya.Selanjutnya, hasil dari kajian-kajian itu akan di sosialisasikan ke wilayah-wilayah dan daerah.** Rangga/WSN
0 comments:
Post a Comment