Majelis Pengawas dan Pembina PPAT terbentuk



      Saat ini Pemerintah RI melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN  membentuk Majelis Pembina dan Pengawas atau MPP. Majelis ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 2 Tahun 2018.


     Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN, Andi Ten Risau SH.  M Hum mengatakan bahwa MPP diharapkan bisa menjadi wadah yang membina dan mengawasi PPAT.

     "Tujuannya menjadikan PPAT Profesional dan Berintegritas."ucapnya kepada awak media, usai  menjadi pembicara dalam Seminar MPP dan Kode Etik PPAT yang dihelat oleh Pengurus Pusat IPPAT, pada Hari Jum'at  2 November 2018 di Hotel Sahid Jakarta.
     
    "Profesional artinya produknya mempunyai jaminan kepastian hukum dan pelayanan yang baik  berdasarkan kode etik IPPAT." jelasnya.
     Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa MPP juga diharapkan menjadikan PPAT berintegritas.
     "Integritas artinya jujur  terbuka serta hal hal lain yang mengacu pada unsur kemanusiaan. " lanjutnya.
      Adapun mengenai unsur dari MPP, Andi menjelang lebih lanjut bahwa unsur MPP terdiri  dari BPN dan PPAT dengan komposisi keanggotaan 60 :40 .
     "Misal dengan keanggotaan 11 orang MPP berarti 6 orang dari BPN dan 5 dari PPAT. Begitu seterusnya dari MPP pusat hingga daerah."ucapnya.
     
    Ketika ditanya soal kriteria anggota MPP , Andi menegaskan bahwa MPP harus dari pegawai yang mempunyai kualifikasi mumpuni dalam hal  pembinaan.
     " Bisa membina dan mengawasi tentunya."Ujarnya.
     Ditempat yang sama namun terpisah, hal senada diungkapkan oleh Ditjen Hubungan Hukum dan Ke Agrariaan Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN , Djamaludin SH, M Hum.
Ia mengatakan bahwa MPP bertujuan untuk melakukan pengawasan internal kepada PPAT.
       " Tujuannya supaya lebih profesional dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kalaupun ada Punishment itu sifatnya internal , seperti ada pelanggaran kode etik misalnya."jelasnya.
     

 Hal tersebut lanjut Djamaludin tidak menghilangkan aspek koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini terjalin dengan baik.
      "Nah MPP ini pun dalam prakteknya murni melakukan pembinaan dan  pengawasan internal kepada PPAT juga Notaris, Karena PPAT juga Notaris dan Notaris juga PPAT"Ujarnya.
     Ditanya soal unsur MPP, Djamaludin mengatakan bahwa unsur MPP hanya terdiri dari BPN dan PPAT.
      "Karena PPAT ini tugasnya membantu BPN, jadi otomatis unsur BPN dan PPAT saja." ucapnya.
       Masih menurut Djamaludin kriteria PPAT yang masuk kedalam MPP adalah PPAT yang menguasai tupoksinya sebagai PPAT.
    " Salah satunya menguasai bidang hukum pertanahan." katanya.

       Seminar MPP dan Kode Etik PPAT tersebut dilaksanakan oleh Pengurus Pusat IPPAT dalam Rangka menyambut Hari Nasional Tata Ruang (HANTARU) dan HUT IPPAT Tahun 2018.
Membahas hal ini, PP IPPAT  membuat seminar dan membicarakan khusus mengenai MPP ini. Julius Purnawan, SH mengatakan dalam sambutannya bahwa dirinya sangat mensyukuri karena bisa terlaksananya seminar ini. menurut dia, ini adalah kegiatan pertama setelah dirinya terpilih menjadi ketu PP IPPAT. PPAT memang harus memahami ujar Julius, untuk itu maka seminar ini diadakan dan khusus para PPAT yang membahasnya.Selanjutnya, hasil dari kajian-kajian itu akan di sosialisasikan ke wilayah-wilayah dan daerah.** Rangga/WSN
Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA