Terancam Ditutup Pegawai Pabrik Aci Kawung Demo Kades


Terancam ditutup pabrik tepung aren di Dusun Sarayuda, Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, ratusan pegawai meblokade jalan menuju pabrik. senin (02/11/15)
Pasca melakukan perjanjian di hadapan Asisten Daerah 1 Kabupaten Ciamis Endang Sutrisna, pada tanggal 1 april 2015 lalu, yang menghasilkan perjanjian bahwa:  selama 7 bulan para pengusaha tepung aren sebanyak  11 pabrik yang dimiliki oleh 9 orang ini, akan menyelesaikan permasalahan limbah padat maupun limbah cair, dengan membersihkan limbah padat yang sudah menggunung serta tidak membuang air limbah ke sungai.
Namun hingga habis masa perjanjian, limbah pabrik yang menggunung tersebut hingga kini masih saja terlihat, terlebih ada hembusan  isu bahwa ke 11 pabrik tersebut, sudah  ditutup resmi pada hari ini (02/11/15)
Mendengar kabar tersebut, para pegawai tersulut emosi dan ramai-ramai memblokade jalan menuju ke area pabrik,  guna menghalangi eksekusi dari pihak pemerintah yang akan dilaksanakan pada hari ini (02/11/15)  dan mendatangi kantor kepala desa guna memprotes kinerja para pegawai desa karena tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut larut tersebut.
Ade,  salah satu karyawan mengatakan bahwa mata pencaharian sehari-hari ia didapatkan dari hasil bekerja sebagai buruh dari perusahaan tersebut.
“saya bingung jika pabrik tersebut ditutup , saya harus menafkahi ke tiga anak saya dengan apa”.ungkapnya
Para pengusaha dan karyawan yang berbondong mendatangi kantor desa, diteriama oleh Camat Cijeunjing Aat Gustiawan, Kapolsek Cijeungjing AKP Ipin Tasripin, Kasat Binmas H. Dedeng Surahmat, Danramil Bojong Kapt. Inf. C. Cahya dan Kepala Desa Kertaharja Selamet Mulyana.
Pada Kesempatan itu juga  Camat Cijeungjing,  Aat Gustiawan menjelaskan kepada para pengusaha dan karyawan, bahwa hari ini tidak akan ditutup,  namun tetap untuk perijinan yang belum memproses ijin segera dibereskan,  karenakan baru 3 pengusaha dari 9 pengusaha yang sudah meproses perijinan sehingga akan legal serta  aman dalam arti tidak akan adagangguan.
Kapolsek Cijeungjing AKP Ipin Tasripin, dalam kesempatan itu juga menambahkan bahwa bagi pengusaha yang sudah melengkapi perijinannya,  selain nantinya para pekerja akan dilindungi oleh Undang-undang termasuk upah standard Kabupaten Ciamis,  selain itu jika terjadi permasalahan, maka bisa mengadu ke Dinas terkait, baik pengusahanya maupun pegawainya.
Camat Cijeungjing menuturkan bahwa sementara Pabrik tidak jadi ditutup, karenakan berdasarkan analisa  dari kapolsek, danramil, pol pp, bahwa masyarakat tidak kondusif mengenai penutupannya, pro dan kontranya memuncak,  jadi diredam dulu.
“untuk sementara tidak jadi ditutup karena kita juga melihart dari keamanan dan kenyamanannya hingga waktu yang tidak ditentukan ini memberi waktu kepada para pengusaha untuk segera mengurusi kelegalan pabrik tersebut” ujar Camat
Selain analisa aparat keamanan, Dinas  terkait dengan di tutup atau dibukanya pabrik tersebut atas kajian dari para kepala dinas yang terkait dari dinas lingkungan hidup,dinas kesehatan, dinas perijinan dan sebagainya jika sudah memenuhi  maka akan ijin bisa dikeluarkan. Ungkapnya (A.ARIFIN)




Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA