Terancam ditutup pabrik tepung aren di Dusun Sarayuda, Desa Kertaharja,
Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, ratusan pegawai meblokade jalan menuju
pabrik. senin (02/11/15)
Pasca melakukan perjanjian di hadapan Asisten Daerah 1 Kabupaten
Ciamis Endang Sutrisna, pada tanggal 1 april 2015 lalu, yang menghasilkan
perjanjian bahwa: selama 7 bulan para
pengusaha tepung aren sebanyak 11 pabrik
yang dimiliki oleh 9 orang ini, akan menyelesaikan permasalahan limbah padat
maupun limbah cair, dengan membersihkan limbah padat yang sudah menggunung
serta tidak membuang air limbah ke sungai.
Namun hingga habis masa perjanjian, limbah pabrik yang
menggunung tersebut hingga kini masih saja terlihat, terlebih ada hembusan isu bahwa ke 11 pabrik tersebut, sudah ditutup resmi pada hari ini (02/11/15)
Mendengar kabar tersebut, para pegawai tersulut emosi dan
ramai-ramai memblokade jalan menuju ke area pabrik, guna menghalangi eksekusi dari pihak pemerintah
yang akan dilaksanakan pada hari ini (02/11/15) dan mendatangi kantor kepala desa guna
memprotes kinerja para pegawai desa karena tidak bisa menyelesaikan
permasalahan yang sudah berlarut larut tersebut.
Ade, salah satu
karyawan mengatakan bahwa mata pencaharian sehari-hari ia didapatkan dari hasil
bekerja sebagai buruh dari perusahaan tersebut.
“saya bingung jika pabrik tersebut ditutup , saya harus
menafkahi ke tiga anak saya dengan apa”.ungkapnya
Para pengusaha dan karyawan yang berbondong mendatangi
kantor desa, diteriama oleh Camat Cijeunjing Aat Gustiawan, Kapolsek
Cijeungjing AKP Ipin Tasripin, Kasat Binmas H. Dedeng Surahmat, Danramil Bojong
Kapt. Inf. C. Cahya dan Kepala Desa Kertaharja Selamet Mulyana.
Pada Kesempatan itu juga
Camat Cijeungjing, Aat Gustiawan menjelaskan
kepada para pengusaha dan karyawan, bahwa hari ini tidak akan ditutup, namun tetap untuk perijinan yang belum
memproses ijin segera dibereskan, karenakan
baru 3 pengusaha dari 9 pengusaha yang sudah meproses perijinan sehingga akan
legal serta aman dalam arti tidak akan adagangguan.
Kapolsek Cijeungjing AKP Ipin Tasripin, dalam kesempatan itu
juga menambahkan bahwa bagi pengusaha yang sudah melengkapi perijinannya, selain nantinya para pekerja akan dilindungi
oleh Undang-undang termasuk upah standard Kabupaten Ciamis, selain itu jika terjadi permasalahan, maka
bisa mengadu ke Dinas terkait, baik pengusahanya maupun pegawainya.
Camat Cijeungjing menuturkan bahwa sementara Pabrik tidak
jadi ditutup, karenakan berdasarkan analisa dari kapolsek, danramil, pol pp, bahwa
masyarakat tidak kondusif mengenai penutupannya, pro dan kontranya memuncak, jadi diredam dulu.
“untuk sementara tidak jadi ditutup karena kita juga
melihart dari keamanan dan kenyamanannya hingga waktu yang tidak ditentukan ini
memberi waktu kepada para pengusaha untuk segera mengurusi kelegalan pabrik
tersebut” ujar Camat
Selain analisa aparat keamanan, Dinas terkait dengan di tutup atau dibukanya pabrik
tersebut atas kajian dari para kepala dinas yang terkait dari dinas lingkungan
hidup,dinas kesehatan, dinas perijinan dan sebagainya jika sudah memenuhi maka akan ijin bisa dikeluarkan. Ungkapnya
(A.ARIFIN)
0 comments:
Post a Comment