Enam keuntungan Amnesti Pajak

Dengan berlakunya UU no 11 tahun 2016 tentang amnesti pajak, maka pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memanfaatkannya sebelum tahun 2018, karena setelah itu tidak ada lagi amnesti pajak. Di Kabupaten Ciamis Kantor Pajak Pratama yang mengurusi  pajak di Ciamis Banjar dan Pangandaran mengadakan sosialisasi kepada para Notaris di kantor pajak pratama jl. H. Soejoed  Ciamis, pada hari selasa 2 Agustus 2016. Kepala Kantor Pajak Pratama Ciamis Zulkarnaeni menerangakan mengapa harus terbit UU tersebut. Menurutnya  pertama karena pertumbuhan ekonomi melambat di bidang ekspor diantaranya ke Cina, Jepang dan Eropa. Nilainya bahwa ekspor dari negara Indonesia kurang laku. Kemudian menurunnya pertambangan seperti batu bara dan sawit. Kemudian ujar Zulkarnaeni dihadapan Notaris, neraca perdagangan menurun. Untuk itu pemerintah harus melakukan kelayakan, program kelayakan itu perlu dana besar , dana tersebut jelas sumbernya dari APBN. Diharapkan dana-dana dari Luar Negeri bisa masuk ke Indonesia, sementara itu dana kita jangan sampe disimpan di Luar Negeri. Untuk itu Zulkarnaeni menyarankan agar para Notaris mau menggunakan kesempatan itu. Untuk periode pertama 3 bulan sejak UU berlaku tebusannya 2%, kemudian periode kedua 3% dan periode ketiga  sebesar 5%.  Namun maksud dan tujuan dari Amnesti Pajak yang tertuang adalah untuk perluasan basis data perpajakan  dan meningkatkan penerimaan negara, ini berguna untuk agar data lebih valid, komprehensif dan terintegrasi, juga perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable.
Tujuan jangka pendeknya adalah penerimaan negara dari uang tebusan, sementara jangka panjangnya  agar penerimaan negara berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat
Tax Amnesti Pajak adalah program Presiden karena hak Preseden yang bisa mengeluarkan amnesti, maka keluarlah UU no. 11 tahun 2016, ini untuk seluruh Rakyat Indonesia, menurut Zulkarnaeni sangatlah disayangkan jika kita tidak mempergunakan kesempatan ini.
“Pemerintah tengah memanggil jiwa-jiwa Nasionalisme untuk membantu Negara yang sedang membutuhkan, jadi lakukanlah segera dengan penuh rasa tanggung jawab dan kejujuran” ujarnya
Sosialisasi dilanjutkan oleh staff KPP Muhamad Gunawan, dirinya menjelaskan 6 keuntungan mengikuti amnesti pajak tersebut.
Pertama penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Kedua tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana pajak.  Ke tiga tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Ke empat penghentikan proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan. Kelima jaminan rahasia, data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan untuk dasar penyelidikan dan penyidikan tidak pidana apapun. Ke enam  pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
Julistiawati, SH. Ketua Pengda  Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran mengatakan bahwa sebenarnya program ini sangat bagus. Karena ada kemungkinan masyarakat masih ada yang belum melakukan pelaporan terkait harta yang masih belum balik nama. Ini adalah kesempatan baik untuk kita melakukannya, apalagi bea pajak PPhnya di bebaskan, ini keuntungan bagi masyarakat yang akan melakukan baliknama  kenadaraan maupun tanah.
Demikan pula dengat RA. Koesoemaningtyas, SH, dirinya merasa bersyukur mengikuti sosialisasi ini,  KPP sangat jelas dan transparan memaparkan tentang amnesti pajak ini. Untuk itu dirinya siap mengikuti Tax Amnesti pajak ini. “Semoga ini bisa bermanfaat dan berguna bagi diri saya dan negara” pungkasnya

Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA