
Dandim 1607/Sumbawa Letkol Arm Sumanto, S.Sos., mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Opsgab illegal logging dari Kodim Sumbawa dan KPH yakni kayu rimba sebanyak 22 balok dan 1 unit truk warna kuning yang ditinggal lari oleh supirnya.
Menurut cerita Sumanto, penyergapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat. "Ada truk warna kuning yang memuat kayu balok jenis klicung", sebutnya.

"Mendengar keterangan delapan terduga pelaku yang tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi berupa surat-surat terkait, tim Opsgab langsung mengamankan mereka beserta 1 unit truk tersebut. Namun lanjutnya, sopir truk kabur melarikan diri", ungkap Sumanto.

satu buah tenda penampungan dan satu buah dari terpal plastik yang ditinggalkan oleh pelaku Ilegal Loging.
"Kerjasama antara masyarakat dengan aparat seperti ini sangat kita butuhkan, TNI tetap komit dalam pemberantasan pelaku Illegal Looging", tegasnya.
Terpisah Danunit Intel Kodim 1607/Sumbawa Letda Inf Ikhsan menyampaikan 40 batang kayu balok jenis klicung langsung dihancurkan di TKP dan membakar tenda penampungan karena kondisi medan yang tidak memungkinkan untuk dibawa turun.
"Para terduga pelaku illegal logging beserta barang bukti dan dokumen yang menjelaskan tentang posisi penebangan didalam kawasan hutan Lindung oleh KPH Kecamatan Empang sore tadi sudah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk proses hukum selanjutnya.**twinbot
0 comments:
Post a Comment