MPD Kabupaten
Ciamis dan Kota
banjar periksa Notaris
Majelis
Pengawas Daerah Kabupaten Ciamis dan Kota
banjar melakukan pemeriksaan secara bersama-sama mengenai pembukuan Notaris di
Pangandaran pada hari Sabtu 29 November 2014. Majelis Pengawas yang terdiri
dari unsur notaris, Pemda dan Akedemisi, bergantian memeriksa pembukuan dan
menandatangani buku tanda sudah di periksa. Selanjutnya berita acarapun dibuat
dan ditandatangani oleh masing-masing Notaris. Semua anggota hadir walau ada
yang telat namun tetap datang dan memeriksakan pembukuannya.
Usai
pemeriksaan Endang Supriatna, SH., MSi, ketua MPD yang juga Pembantu Rektor 1
Universitas Galuh, memberikan pengarahan kepada seluruh Notaris yang berjumlah 22
orang.
Dikatakan bahwa, Notaris harus
hati-hati dalam menjalankan tugasnya, jangan sampai salah jalan, karena Notaris
adalah orang hukum, orang ngerti hukum, sehingga jangan sampai asal-asalan
dalam menjalankan jabatannya selaku Notaris.
Selain
Endang, Notaris Nevie Alifah Assegaf juga menyampaikan hasil pertemuannya
dengan beberapa Notaris dari daerah lain di kementerian HUKHAM.
“kita
selaku Notaris jangan sembarangan memberikan legalisir atau memberikan cap
sesuai asli, walaupun kita yang membuat aktanya, karena itu berakibat bisa jadi
bukti untuk di pengadilan” ujarnya.
Drs.
Basri Jayasantana, SH, M.Kn, selaku Ketua IPPAT Pengda Kab. Ciamis dan Kota
Banjar, juga menyampaikan hasil
pertemuannya dengan KaKanwil BPN di Bandung. Menurut hasil pertemuannya,
kedepan BPN akan mulai Online sebagian, diantaranya mengenai pengecekan. Bahkan
Bandung dan Bogor
sudah mulai Online dalam pengecekan dan
Balik Nama Sertipikat.
Terakhir Julistiawati, SH, selaku
Ketua INI Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar, menyampaikan mengenai rencana PP
INI akan mengadakan pelatihan pendampingan hukum kepada Notaris yang terkena
masalah.
Antusias
Notaris Kabupaten Ciamis dan Kota
banjar untuk diperiksa secara administratif lumayan bagus, karena walaupun ada
yang nihil sepanjang tahun, namun dia tetap hadir dan mau untuk diperiksa. Wsn/Ktv
0 comments:
Post a Comment