PENANGKAPAN PELAKU TINDAK ASUSILA

Warga Dusun Babakan  RT 02/04 Desa Sadewata, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, digemparkan dengan peristiwa penangkapan pelaku pemerkosa berinisial HM (56), terhadap korban US(30), pelaku di ciduk jajaran  aparat Kepolisian Polsek Kawali, Rabu 10/12, sekitar jam 15.00 WIB, di rumahnya.  Kanit Reskrim Aiptu Salman, ketika di konfirmasi mengatakan  bahwa pelaku pemerkosa, kami tangkap di rumahnya,  atas pelapor yaitu Emi Ibu Korban,  Warga Dusun Babakan RT 01/02 Desa Sadewata, Kecamatan Lumbung, Kabupaten  Ciamis. Kasus ini masih dalam proses penyidikan Polsek Kawali. Emi Orang Tua Korban menjelaskan  kronologis  kejadian. "Pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014, melihat anak saya perut nya membesar, saya menduga bahwa anak saya menderita penyakit pada perut nya, dia juga menjelaskan, bahwa anaknya mempunyai kelainan atau cacat yaitu tidak bisa melihat atau tunanetra sejak usia 11 tahun." ucapnya. Karena merasa khawatir, Ibu Korban mengajak anaknya tersebut pergi ke Bidan, namun sang Anak selalu menolak. Karena semakin merasa cemas akhirnya kami paksa untuk di periksa ke Puskesmas Jungga Sadewata dan akhirnya diperiksa oleh Bidan Kenti. Setelah di periksa, Bidan menyatakan bahwa anaknya tersebut sedang hamil 8 bulan. karuan saja jawaban itu membuat ibu korban tercengang kaget bukan kepalan. Saat UN ditanya, siapa yang melakukan tindakan menghamili? Menurut pengakuan Korban, bahwa yang menghamilinya adalah HM (56), pelaku melakukan tindak asusila tersebut dengan cara menutup mulut Korban, kemudian di seret dan setelah itu diperkosa. Pelaku sempat mengancam Korban akan di santet, apabila Korban melaporkan  kejadian ini kepada orang tuanya. Hal ini lah yang membuat korban bungkam selama ini. Kini pelaku dikenakan Pasal 258 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Informasi ini pun sudah dibenarkan oleh Kapolsek Kawali Kompol Napoleon. (Humas Polsek Kawali/KTV


Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA