100 Sertipikat Hak Milik dari proses prona Badan Pertanahan Kabupaten Ciamis dibagikan kepada masyarakat Desa
Karangpawitan, Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Keseratus SHM ini adalah
program anggaran 2015, namun baru bisa dibagikan tahun 2016 ini, tepatnya Selasa 16 Pebruari 2016. Masyarakat menyambut
gembira akan terbitnya sertipikat ini, mereka merasa kepemilikan tanahnya berkekuatan
hukum yang sah. Kepala Desa Karangpawitan Elon Dahlan mengucapkan terimakasih
kepada Badan Pertanahan Kabupaten Ciamis yang sudah menerbitkan Sertipikat tanah
milik masyarakatnya, dia juga memohon kepada masyarakat agar maklum atas
lamanya terbit sertipikat ini. Karena menurut Elon, BPN tidak hanya menangani
satu desa saja, namun se Kabupaten, untuk itu agar masyarakat bisa memaklumi
keterlambatannya.
BPN Kabupaten Ciamis, yang diwakili Kasi HTPT H. Yadi Suhudi, SH meminta agar semua yang menerima SHM agar segera
mengecek kebenaran isi data SHM yang diterima, agar bisa segera diperbaiki jika ada kesalahan. Karena jika kesalahan
dibiarkan dan baru membetulkan setelah berbulan-bulan nanti malah jadi masalah,
atau Sertipikat itu dijaminkan kemudian terjadi kesalahan data itu juga jadi
masalah. Namun sepanjang pembagian yang di saksikan langsung oleh kawalitv.com,
kesalahan ada pada pengetikan tanggal lahir, yang lainnya tidak ada, hal ini
karena kesalahan saat penerimaan berkas atau hanya salah ketik. Namun Yadi
meyakini, ini bisa segera dibetulkan.
Yadi juga meminta kepada penerima Sertipikat agar yang menerima benar-benar
yang namanya ada dalam sertipikat, kecuali ada kuasa diatas materai. **kawalitv.com
0 comments:
Post a Comment