MENTERI SUSI PUJIASTUTI TENGGELAMKAN KAPAL DI KAMPUNG HALAMANNYA

PANGANDARAN., Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti  kembali menenggelamkan kapal sekitar jam 12.00 senin siang ini, Senin 14 Maret 2016. Kali ini kapal raksasa berukuran 1.300 GT bernama MV Viking akan ditenggelamkan setengah badan saja,  dan kali ini menteri KKP ini memilih lokasi penenggalan kaopal tersebut di kawasan pantai barat Kabupaten pangandaran Jawa barat."Ini adalah sebuah perwujudan komitmen Indonesia bahwa kapal yang dikejar interpol bertahun-tahun, berkat komitmen dan koordinasi yang baik  antara AL, kepolisian, kejaksaan, bakamla, dalam satgas 511 membuktikan IUU Fishing harus kita tumpas. “Ungkap Susi dalam sambutannya.(14/3).
Dikatakan Susi, sebelumnya kapal tersebut sudah 13 berganti nama, 12 kali berganti bendera dan delapan kali berganti Call Sign. Artinya, kapal ini berstatus kapal stateles wesel atau kapal tanpa Negara. “Penangkapan kapal ini merupakan hasil kerjasama dengan ILO IFC Singapura dan menjadi target operasi interpol Norwegia. “Lanjut Susi.
Kapal penangkap ikan yang akan ditenggelamkan tersebut, tiba di Pantai Pangandaran Ahad (13/3) sekitar pukul 13.00 WIB  dari Jakarta yang dikawal KRI Sutanto. Peneggelaman kapal pencuri ikan tersebut ditenggelamkan di sekitar Bantu Mandi sekitar kawasan pasir putih dengan disaksikan oleh masyarakat umum sebagai bagian dari acara pesta nelayan.
Menurut Susi, ilegal fhising bukan hanya sekedar pencurian ikan saja, tapi  ilegal fhising juga telah membuat laut Indonesia terpanjang kedua di dunia tapi hanya bisa menghasilkan tangkapan ikan nomer tiga di asia tenggara. Dan ilegal fhising pun telah membuat satu dari tiga anak Indonesia dari tahun 2003-2013 lahir dengan ukuran kecil, “Hari ini saya akan menjalankan kepercayaan pemerintah Indonesia, presiden Jokowidodo yang telah tegas memerintahkan bahwa tidak boleh lagi ada kapal-kapal pencuri ikan di perarian indonesia. “Tegas Susi.
Ilegal fishing pun menurut Susi, telah membuat Indonesia tidak bisa merefleksikan wilayah  dengan luas laut terluas kedua du dunia, telah membuat nelayan yang mengandalkan hidup  dari sehatnya sumber daya perikanan laut tidak lagi mendapat kesejahteraan.
Sementara Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Fuad Himawan menambahkan, kapal perikanan FV Viking ini selain mendapatkan Purple Notice dari Interpol juga diduga melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia, yaitu melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah WPPNRI tanpa disertai dokumen resmi dari pemerintah dan melakukan pelanggaran penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, tidak sesuai dengan persyaratan, “Atau standar yang ditetapkan untuk alat penangkapan ikan yang secara berturut turut tertuang pada Uundang-undang nomer  tahun 2004 Perikanan pasal 93 ayat 4 dan Pasal 85.”terang Fuad. (hiek-Pangandarannews/ktv)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA