Biar lambat tapi selesai juga

100 Sertipikat Hak Milik dari proses prona Badan Pertanahan  Kabupaten Ciamis  dibagikan kepada masyarakat Desa Karangpawitan, Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Keseratus SHM ini adalah program anggaran 2015, namun baru bisa dibagikan tahun 2016 ini, tepatnya  Selasa 16 Pebruari 2016. Masyarakat menyambut gembira akan terbitnya sertipikat ini, mereka merasa kepemilikan tanahnya berkekuatan hukum yang sah. Kepala Desa Karangpawitan Elon Dahlan mengucapkan terimakasih kepada Badan Pertanahan Kabupaten Ciamis yang sudah menerbitkan Sertipikat tanah milik masyarakatnya, dia juga memohon kepada masyarakat agar maklum atas lamanya terbit sertipikat ini. Karena menurut Elon, BPN tidak hanya menangani satu desa saja, namun se Kabupaten, untuk itu agar masyarakat bisa memaklumi keterlambatannya.
BPN Kabupaten Ciamis, yang diwakili Kasi HTPT  H. Yadi Suhudi, SH  meminta agar semua yang menerima SHM agar segera mengecek kebenaran isi data SHM yang diterima, agar bisa segera diperbaiki  jika ada kesalahan. Karena jika kesalahan dibiarkan dan baru membetulkan setelah berbulan-bulan nanti malah jadi masalah, atau Sertipikat itu dijaminkan kemudian terjadi kesalahan data itu juga jadi masalah. Namun sepanjang pembagian yang di saksikan langsung oleh kawalitv.com, kesalahan ada pada pengetikan tanggal lahir, yang lainnya tidak ada, hal ini karena kesalahan saat penerimaan berkas atau hanya salah ketik. Namun Yadi meyakini,  ini bisa segera dibetulkan. Yadi juga meminta kepada penerima Sertipikat agar yang menerima benar-benar yang namanya ada dalam sertipikat, kecuali ada kuasa diatas materai. **kawalitv.com









Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA