Masyarakat penggarap lahan seluas 368 hektar eks milik
PT.Cikencreng yang berada di Desa Sukajaya dan Sindangsari Kecamatan
Cimerak Kabupaten Pangandaran merasa resah sejak adanya dana kerahiman
yang diberikan dari orang yang mengatasnamakan keluarga turunan H.Une
Junaedi.
Menurut salah seorang penggarap, Jumena (53), hal
tersebut dilakukan tanpa pernah ada sosialisasi dulu sebelumnya, dana
kerahiman yang diberikan secara cuma-cuma untuk para penggarap yang
diberikan di awal tahun 2017 lalu itu besarnya kisaran Rp1juta s/d Rp 30
juta.
“Besaran dana tersebut tergantung berapa luas lahan
garapannya masing masing yang tertera dalam dokumen dan ditandatangai
diatas materai. “terang Jumena.(25/9)
Tapi anehnya, lanjut
Jumena, setelah dana tersebut dibagikan, keluarga dari H.Une Junaedi
mengklaim bahwa uang dana kerahiman itu sebagai ganti rugi atas tanah
garapan yang sudah sekian lama digarap masyarakat dan kini harus rela
mengembalikan tanah garapan itu kepada keluarganya dengan alasan lahan
tersebut akan dipakai untuk pembangunan yayasan.
"Kami atas nama
masyarakat penggarap merasa dibodohi pihak eks PT.Cikencreng dengan
adanya dana kerahiman yang ujung-ujungnya sekarang para penggarap harus
merelakan garapannya dikembalikan kepada keluarga H.Une Junaedi yang
mengklaim tanah tersebut sebagai tanah hak milik yang dibeli dari
kolonial Belanda waktu dulu", jelasnya.
Dikatakan Jumena,
masyarakat penggarap seluruhnya sepakat, tidak mungkin menyerahkan tanah
garapannya walaupun sudah diklaim menjadi tanah hak milik.
“Kami tetap berpegang teguh, tanah ini milik negara untuk kesejahteraan masyarakat", imbuhnya.
Jumena
menambahkan, ia tas nama warga masyarakat penggarap berharap adanya
keadilan serta memohon pemerintah segera turun tangan sebelum masalah
ini terus menjadi silang sengketa di masyarakat.
"Kami minta
keadilan, kami minta Pemkab Pangandaran mau peduli agar polemik ini
tidak berlarut-larut serta tidak ada kepastian", tegasnya. (AGE)
0 comments:
Post a Comment