DKUKMP Gelar Penyampaian Informasi Peraturan Perundangan di Bidang Cukai Ciamis


DKUKMP Gelar Penyampaian Informasi Peraturan Perundangan di Bidang Cukai Ciamis, ( Kawali TV), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Ciamis menggelar acara Penyampaian Informasi Peraturan Perundang Undangan di Bidang Cukai. Acara yang digelar di aula Desa Lumbung kecamatan Lumbung tersebut dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 29 Agustus 2019 itu mengetengahkan pemateri dari Kantor Pelayananan dan Pengawasan Bea Cukai ( KPPBC) Tipe Pratama Tasikmalaya, Polres Ciamis dan Fakultas Hukum Unigal. Acara yang dihadiri dihadiri oleh Kepala DKUKMP Ciamis , Drs. Yusuf SA dan Para Muspika di dua Kecamatan Lumbung dan Cipaku ini, diikuti oleh 60 orang peserta kegiatan dari unsur pengusaha dan masyarakat di dua kecamatan tersebut. Dari pantauan Kawali TV dilapangan acara yang bersumber dari program DBHTHC Tahun 2019 ini mengundang antusiasme para peserta. Kepada Kawali TV , Kepala Dinas KUKMP , Drs Yusup SA mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk menyampaikan ketentuan ketentuan hukum dalam undang undang kepada masyarakat yg bertujuan agar konsumen dan pengusaha memgetahui memahami dan mematuhi tentang hak dan kewajibannya. " Kedua untuk melaksanakan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pengawasan peredaran barang dan jasa." ungkapnya. Ditemui terpisah Kasi Distribusi Barang dan Perlindungan Konsumen DKUKMP Ciamis, Dini Kusliani, SH., MSi menambahkan bahwa perhelatan acara tersebut memaparkan tiga materi penting dalam perundang undangan di bidang cukai. " Untuk materi kebijakan cukai kami hadirkan pemateri dari KPPBC Tipe Pratama Tasik. Untuk materi PerKapolri No. 14 thn 2012 tentang manajemen penyidikan tindakan pidana dari Kepolisian Resort Ciamis. Dan materi perundang undangan di bidang cukai dari Falultas Hukum Universitas Galuh." ungkapnya.( AnggaKusuma/Kawali TV).
Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA