Kanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat melantik MPPD dan MPPW




Kepala Kantor Wilayah  Agraria dan tata ruang Tata Ruang Provinsi Jawa Barat, Yusuf Purnama SH MH, melantik MPPD se Jawabarat dan MPPW, bertempat di Hotel Haris Fox Metro Bandung, Senin 13 Mei 2019.

Usai pelantikan KaKanwil  ATR BPN mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh MPPD dan MPPW, jalankan tugas dengan sebaik-baiknya karena hingga saat ini pelanggaran masih saja ada. PPAT di Jawa Barat ini mencapai di atas 4000,  untuk itu dengan adanya MPPD dan MPPW bisa meminimalisir pelanggaran.
 Diharapkan dengan adanya lembaga ini, yang dibentuk berdasarkan permen 22,  2018, semuanya akan teratasi, atas pelanggaran normatif maupun kode etik PPAT.
Yusuf mengatakan lebih lanjut bahwa, pengawasan ini bukan hanya kepada PPAT Notaris saja, tetapi juga kepada PPAT sementara dan lainnya.  Dalam hal adanya PPAT yang sering meng upload ke facebook atau jadi status WA, menurut Kakanwil ATR BPN Jawa Barat, itu tindakan yang tida perlu, karena jelas ada aturannya.
 “Selama itu untuk inovasi-inovasi ya silahkan, tapi kalau tidak memberi terang kepada masyarakat itu merupakan azaz publisitas yang tidak perlu.”
Untuk pelaksanaan tugas MPPD dan MPPW, majelis ini tidak melibatkan langsung  intitusi Kejaksaan maupun Kepolisian, namun jika ada pelanggaran yang berakibat tindakan hukum, maka majelis ini akan menggandeng Polri.
 Osye Anggandarri, SH,  selaku ketua  Pengwil IPPAT Jawa Barat mengatakan  bahwa akan memper erat hubungan antara MPPD dan MPPD, karena selama ini banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT, sehingga harus betul-betul memberi solusi terhadap masalah-masalah yang ada.
Osye mengaku harus gerak cepat karena apa yang di bina dan di awasi itu bukan hanya PPAT Notaris saja, namun semua PPAT.
“Kita tidak hanya mengawasi PPAT Notaris saja, tetapi PPAT Camat dan PPAT sementara lainnya juga kita awasi”
 Mengenai kewenangan MPPD, menurut Osye termasuk sidak ke kantor-kantor PPAT, kemudian memberi rekomendasi kepada kanwil untuk melakukan sangsi atau tidaknya.
“Iya kewenangan kita itu sampai melakukan sidak ke kantor-kantor PPAT kemudian memberikan rekomendasi kepada kanwil.” pungkasnya**wsn


Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA