Perizinan perusahaan online dengan OSS

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).


Notaris PPAT Pengwil Jawa Barat mengadakan sosialisasi mengenai hal ini,  pada hari jumat 12 Oktober 2018, bertempat di hotel Apita Cirebon. Hal ini di adakan karena banyak yang belum mahami, walaupun OSS ini bukan dikerjakan oleh Notaris, tapi oleh si pengusahany itu sendiri. 

Namun demikian,  Notaris harus terlibat karena,  pendirian perusahaannya harus mengacu kepada aturan OSS ini,  diantaranya mengenai bidang usahnya. 

Harus diingat bahwa perijinan OSS bukan pengesahan badan hukum,  karena kadang masih ada Notaris yang mengira OSS adalah pengesahan badan hukum,  ini berbeda,  karena OSS itu perijinan. 

Dalam acara Pertemuan Antar Daerah Pengurus Wilayah Jawa Baray INI/IPPAT, sekaligus membahas hal ini,  agar para Notaris yang masih belum faham bisa segera memahaminya. 

OSS merupakan istilah populer dari pelayanan perizinan berusaha ter integrasi secara elektronik,  sebagaimana diatur dalam pp no. 24 tahun 2018.

Pengaturan dalam suatu PP, mempunyai hierarki peraturan perundang undangan yang tinggi, namun dibawah Undang Undang,  sehinggasemua Perpres,  Permen, Peraturan Lembaga, Perda,  Perkada dan sebagainya, harus tunduk dan menyesuaikan dengan sistem OSS. 

Sementara itu menurut Aulia Taufani,  SH,  selaku salah satu pembicara di acara ini, yang melakukan pendaftaran sistem OSS ini adalah para pelaku usaha,  baik perorangan maupun non perorangan.  

Dalam hal pelaku usaha non perorangan,  maka harus menyertakan akta Notaris dan bukti SK dari kemwnterian Hukum dan Ham.  Dengan demikian dapat disimpulak bahwa: 

Notaris sebagai pejabat umum membuat akta pendirian badan hukum,  wajib mempunyai pengetahuan yang utuh terkait  kegiatan usaha. Notaris sebagai kuasa dari perseorangan berdasarka UU PT, mempunyai akses untuk mendaftarkan pengesahan pendirian ke sistem Ahu Online,  yang secara otomatis datanya akan terhubung dengan sistem OSS tersebut.

KBLI,  ini afalah klasipikasi perusahaan perusahaan yang akan mengurus perijinan,  aktanya harus sesuai dengan KBLI, karena disitu ada keterangan mengenai klasipikasi usahanya. 

KBLI diatur dalam Perka BPS no 19 tahun 2017 (KBLI 2015 perubahan 2017.

KBLI dibagi dalam 21 katagori, yang disertakan dalam maksud dan tujuan, sebagaimana lazim diuraikan dalam pasal 3 ayat 1 anggaran dasa PT. 

KBLI terdapat 5 tingkatan atau derajat,  yang ditandai dengan jumlah digit nomor. Uraian kegiatan dicantumkan dalam kegiatan usaha di pasal 3 ayat 2 AD.  Uraian kegiatan usaha inilah yang harus tepat pilihannya, karena berhubungan dengan jenis perizinan yang akan diurus dan di terbitkan pada OSS.**wsn

Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA