Pembunuh Pak Guru di Pamarican ternyata Isteri dan selingkuhannya

Misteri terbunuhnya seorang Guru Matematika SMP Negeri 1 Pamarican Uun Ruhimat (60) yang tewas akibat luka bacok di kepala bagian belakang akhirnya terungkap satuan Reskrim Polres Ciamis.
Polres  Ciamis dibantu Tiem Reskrim Polda Jabar dan Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku kejahatan dan berhasil menangkap Sage (52) warga Cilacap  di Lampung, Rabu (11/10). Serta diwaktu yang sama menangkap Sudarni, Istri korban di Pamarican.
Menurut Wakapolres Ciamis, Kompol Imam Rachman, SIK, aksi pembunuhan  tersebut dipicu oleh perselingkuhan antara  istri korban dan Pelaku. Keduanya kemudian merencanakan pembunuhan agar aksi perselingkuhannya berjalan mulus.
“Bahkan pelaku sempat menginap dirumah korban sehari sebelum kejadian, saat itu korban sedang tidak dirumah” ungkap Wakapolres.
Pertemuan antara Sudarni dan Sage bermula dari Facebook, keduanya merupakan kekasih saat masih remaja. Melalui akun jejaring sosial itulah cinta mereka bersemi kembali.
Hasrat kedua manusia yang sedang dimabuk asmara itu akhirnya berujung pertemuan. Sage yang sudah memiliki keluarga di lampung berkunjung ke rumah Sudarni di Pamarican, dan langsung menginap dirumah Sudarni saat suaminya sedang tidak ada dirumah.
Keesokan harinya mereka berdua membuat skenario untuk membunuh korban. Sekitar jam 02.00 WIB dinihari, Sage berpura pura melakukan perampokan dan berhasil memukul korban dengan benda tajam. Namun karena korban saat itu masih kuat dan melawan, Istri korban membantunya dengan memberikan golok kepada Sage. Akhirnya korban terkapar setelah kepalanya terkena bacokan.
“Agar terkesan seperti perampokan, istri korban kemudian menghambur hamburkan uang. Pelaku pun sempat mencuci tangannya dan makan dulu sebelum melarikan diri” ungkap Wakapolres.
Dikatakan Wakapolres, terungkapnya aksi pembunuhan ini berawal dari Chat antara keduanya. Kemudian pihaknya memperdalam penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap.
Akibat kelakuannya, Kedua sejoli tersebut terancam hukuman maksimal seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP dengan sangkaan melakukan pembunuhan berencana (Feri/Nolduanews.com)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA