Hari Raya Idul fitri, 9 napi di ciamis bebas

Seusuai dengan Sk menteri hukum dan asasi manusia ri no w 11-223 pk 01.01.02 tahun 2016 dari 368 warga binaan
Lapas kelas II B Ciamis 
Memberikan remisi khusus idul fitri
Sesuai dengan RK I
Mendapatkan remisi selama 15 hari  66 orang, 1 bulan sebanyak 108 orang, 1 bln 15 hari sebanyak  5 Orang, 2 bln sebanyak 1 orang, rabu, (06/07/16)

Surat remisi tersebut diserahkan langsung oleh kalapas kpada 3 perwakilan warga binaan usai melaksanakan shalat iedul fitri bersama 

Kalapas ciamis Dasep rana budi dalam sambutannya menyampaikan sambutan tertulis dari kementerian hukum dan ham

Ia juga menjelaskan bahwa ke 189 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut dimana sebelumnya menjalani hukuman selama 6 bulan dan memenuhi kriteria yakni berkelakuan baik namun jika  narapidana tersebut berbuat kesalahan yg fatal suatu saat surat tersebvut dapat kapan saja di cabut.(A.ARIFIN-ktv)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA