Buka Disiang Hari, Rumah Makan Dikabupaten Ciamis Razia Pol PP

Memasuki hari ketiga Bulan Ramadan, Rabu (08/06/16) Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ciamis melakukan penertiban rumah makan yang dengan sengaja membuka usahanya.
Razia ini menyasar rumah makan dan tempat hiburan yang berada diwilayah kabupaten ciamis. Dari hasil penertiban tersebut, para pemilik kedai beralasan bahwa barang yang mereka jual tidak  tidak diperuntukan untuk dilayani ditempat namun untuk dibungkus saja serta tidak mengetahui bahwa selama ramadan, untuk jam operasionalnya sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah daerah.
Setidaknya dari razia tersebut ada beberapa rumah makan yang masih kedapatan sedang membuka usahanya diantaranya di daerah jln perintis kemerdekaan tepatnya di CFC yogya departemen store,  roti ‘O di giant cimall yang berada di jalan ahmad yani, warung nasi milik pa yanto yang berada di terminal ciamis, warung nasi bu mamah, penjual ayam goreng bu titin yang berada di pasar manis ciamis
Meraka langsung diberikan surat himbauan serta diberikan pengarahan untuk mengikuti peraturan daerah yang dalam hal ini untuk jam tayang operasionalnya
Kabid. Trantibum dan Tranmas Satpol PP Ciamis, Dedi Iwa Saputra membenarkan bahwa dari hasil operasi tersebut masih ditemukan banyaknya rumah makan yang masih membuka tempat usahanya
“Dibeberapa titik kita lakukan razia, banyak warung makan yang buka untuk sanksi sendiri disesuaikan dengan tingkat yang dilanggarnya untuk sementara kita tindak secara persuasive saja dengan diberikan pengarahan dan pembinaan untuk mengikuti peraturan yang berlaku”
Dimana dalam himbauan tersebut ditunjukan kepada seluruh tempat hiburan, kemudian rumah makan dan kios-kios makan yang berada diwilayah kabupaten ciamis untuk jam operasionalnya untuk berjualan dimulai pukul 16.00 wib bukan di mulai dipagi hari
Selain memberikan arahan pihaknya juga menempelkan beberapa imbauan di warung yang tutup. Isi imbauan di antaranya untuk segera menutup warung di siang hari, untuk menghormati warga yang berpuasa. “Sebenarnya pemilik warung diperbolehkan untuk membuka usahanya mulai pukul 16.00 WIB. "Kami meminta pada pemilik warung supaya menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," pungkasnya. (A.ARIFIN)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Kawali TV

Blog Archive

Recent Posts

BERITA